Sukses

KPU Surabaya Harap Minat Masyarakat Tinggi untuk Petugas PPK dan PPS

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi menuturkan, jika selama ini pendaftaran PPK dan PPS dalam setiap pemilihan umum selalu sepi peminat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengharapkan tingkat partisipasi pendaftaran masyarakat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) meningkat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Surabaya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi menuturkan, jika selama ini pendaftaran PPK dan PPS dalam setiap pemilihan umum selalu sepi peminat. Oleh karena itu, ia berharap dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020 ini tingkat partisipasi masyarakat tinggi.

“Berkaca pada Pilkada Jatim 2018, pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Wonokromo. Itu pun jumlahnya hanya 24 orang,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin, 30 Desember 2019.

KPU pun mensosialisasikan pendaftaran PPK di 31 kecamatan dan PPS di 154 kelurahan untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari-14 Februari 2020.

“Kami terus sosialisasi pendaftaran PPK/PPS/KPPS ke masyarakat. Ini dilakukan agar pendaftarnya banyak dan terpilih yang berkualitas,” ujar dia.

Terkait jadwal pendaftaran, ia menuturkan, KPU Surabaya membagi jadwal pendaftaran menjadi dua gelombang untuk PPK mulai 15 Januari-14 Februari 2020. Sedangkan PPS 15 Februari-14 Maret 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno sebelumnya mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc tersebut sesuai SK KPU Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia.

Mengawali pendaftaran Badan Ad hoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan. "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata dia.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan ad hoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta. Dari mekanisme awal ini, lanjut dia, diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Ad hoc. Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.