Liputan6.com, Surabaya Penyelundupan sabu-sabu sebanyak delapan kilogram dari Malaysia harus berakhir di hotel Surabaya. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menggagalkan rencana itu setelah menyita barang bukti dan menangkap tiga orang pelaku berinisial ZA, IP dan ME, di hotel yang berlokasi di kawasan Jemursari Surabaya.
“Sabu-sabu itu rencananya diedarkan ke Surabaya dan Madura,” ujar Brigjen Pol Bambang Priambada, Kepala BNNP Jatim, Selasa (31/12/2019).
Petugas BNNP Jatim menerima informasi perihal transaksi narkotika di Surabaya. Saat penggeledahan, sabu yang disimpan dalam delapan bungkus plastik itu disembunyikan di dalam koper berwarna hitam yang dibawa oleh ME.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan ZA, barang tersebut didapat dari seorang bandar yang ada di Malaysia. Oleh sang bos, ia diminta untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Surabaya.
Setibanya di Surabaya, ia diminta memesan dua kamar, satu kamar untuk ZA dan IP dan kamar lainnya untuk menyimpan sabu-sabu karena barang tersebut akan diambil.
Bandar sabu menjanjikan akan memberikan IP dan ZA uang serta mobil. ZA sudah menerima upah sebesar Rp27 juta yang diberikan secara bertahap dan sisanya Rp 250.000 ribu disita oleh petugas.
Pada hari yang sama petugas BNNP Jatim juga mengamankan tersangka berinisial ME dari Madura yang hendak mengambil sabu-sabu dari ZA dan IP.
ME yang berasal dari Madura pada saat itu sedang menginap di sebuah kamar hotel yang sama. Ia berniat untuk mengambil pesanan delapan kilogram sabu-sabu itu.
Setelah mengambil dan menaruhnya di sebuah koper, tersangka ME kembali ke kamarnya. Namun, petugas BNNP Jatim menangkapnya saat berada di depan lift.
"Tersangka ME mengakui sudah menerima upah dari bosnya di Malaysia dengan imbalan Rp 2 juta untuk transportasi dan ia berencana akan membawa sabu-sabu itu ke rumahnya di Pamekasan,” tutur Bambang.
Saat ini, BNNP sedang mendalami pengedar sabu yang tertangkap di hotel Surabaya, termasuk jaringan para tersangka yang berada di Jawa Timur.