Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Polair Polda Jatim telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur angkutan laut sebanyak delapan kali pada 2019.
Totalnya mengamankan satwa sebanyak 540 ekor burung berbagai jenis, dengan nilai konservasi, yang ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. Direktur Polair Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arnapi menuturkan, sepanjang 2019 telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Baru-baru ini, aparat Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan burung jenis cucak ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut dari Kalimantan Utara menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur. "Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (1/1/2020).
Saat ini, kata dia, nakhoda beserta empat orang anak buah kapal yang membawa ratusan burung cucak ijo sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim.
Kombes Pol Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut.
"Terdata 207 ekor burung cucak ijo yang berhasil diamankan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 960 juta," ujar dia. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik, Jatim, Widodo, yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya, memastikan status konservasi burung-burung cucak ijo ini dilindungi undang-undang.
"Populasi burung cucak ijo menyebar di berbagai wilayah provinsi se- Indonesia. Di Kalimantan Utara populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor. Setelah selesai proses penyidikan nanti kami minta izin ke teman-teman di Polair Jatim untuk segera melepasliarkan kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara," katanya.