Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus investasi bodong dengan menggunakan PT Kam and Kam dan memiliki omzet Rp 750 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan memakai sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi memiles.
Perusahaan baru berdiri delapan bulan lalu pun meraup uang dari korban mencapai Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52).
Advertisement
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.
Baca Juga
Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi berpola money game. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi keuntungan besar. Tongam mengingatkan dalam berinvestasi juga harus rasional.
"Kami juga mengingatkan dalam investasi ada 2 L yaitu legal dan logis. Legal dengan menanyakan izin dan hukumnya, kalau tidak ada jangan ikuti,” ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (5/1/2020).
Ia menambahkan, investasi juga harus logis. Masyarakat diingatkan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan dengan dana kecil dapat sesuatu besar. “Tidak logis kalau dengan uang Rp 7 juta dapat mobil Fortuner. Jadi kalau investasi ingat legal dan logis,” tegas dia.
Tongam menuturkan, para pelaku investasi bodong tersebut juga tidak melihat pendidikan korban. Bahkan seseorang berpendidikan tinggi juga ada yang menjadi korban investasi bodong. Oleh karena itu, menurut Tongam memberikan investasi bodong kepada masyarakat berpendidikan juga menjadi tantangan.
"Kami juga harus mengedukasi orang yang terdidik (soal investasi-red)," kata dia.
Selain itu, pihaknya terus memberikan edukasi dan literasi mengenai investasi kepada masyarakat. Apalagi sekarang dengan perkembangan teknologi dan internet juga membuat edukasi investasi harus gencar dilakukan.
"Perkembangan teknologi tidak bisa dilawan. Kami terus mengedukasi masyarakat dan mengharapkan masyarakat juga makin teredukasi mengenai investasi,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal, Sita Dana Rp 50 Miliar
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47 tahun), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.
Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.
Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki.
Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki.
Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki.
Advertisement