Sukses

Polda Jatim Uji Coba Tilang Elektronik Mulai 8 Januari

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE akan mulai berlaku pada 14 Januari 2020 di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan closed circuit television (CCTV) mulai 8 Januari 2020 hingga tujuh hari ke depan.

"Selama tujuh hari akan di uji coba dan akan di cetak pelanggaran atau tilangannya, tapi masih diberi logo uji coba. Selanjutnya, 14 Januari akan dilaunching atau diterapkan tilang elektronik," tutur Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari 2020.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, awal Januari 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

"Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya," kata Risma saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat, 27 Desember 2020.

Risma menjelaskan, mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim," ujar dia.

Jika pengendara terdeteksi melanggar, nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.

Risma menuturkan, penerapan e-Tilang atau tilang elektronik dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas.

Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Tindakan kriminal itu mulai dari penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. "Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penerapan E-Tilang

Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, kamera CCTV akan menangkap Nopol kendaraan.

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri. go.id.

"Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," kata Kombes Pol Budi.

Selanjutnya, petugas akan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

Menurut Kombes Pol Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya),” pungkasnya.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi tetapi belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang.