Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) kembali mutasi dan rotasi 77 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Mutasi pejabat tersebut, berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/190/436.8.3/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Risma menegaskan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, kemudian pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut.
Advertisement
"Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik,” kata Risma mengawali sambutannya.
Baca Juga
Di samping itu, Risma mengaku, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung pada 6 Januari 2020. Akan tetapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca ekstrem, ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Surabaya. Oleh karena itu, pelantikan dan mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.
"Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Risma juga berpesan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar tidak menyia-nyiakan jabatan yang telah diberikan Tuhan. Sebab, jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap kepada semuanya pegang amanah ini, jangan disia-siakan. Karena Tuhan tidak akan memberikan kesempatan yang kedua kalau kita melepas kesempatan yang pertama," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bawaslu Sebut Tidak Langgar Undang-Undang (UU)
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya pada Kamis, 9 Januari 2020 tidak melanggar Undang-Undang (UU).
Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif 8 Januari 2020.
"Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini,” kata Agil.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan, pelaksanaan mutasi yang baru digelar Pemkot Surabaya tidak melanggar Pasal 71, UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
"Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi)," pungkasnya.
Advertisement