Sukses

Risma Minta Camat dan Lurah Rutin Koordinasi dengan KPU Hadapi Pilkada

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) tak ingin ada selisih jumlah pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengingatkan kepada para camat dan lurah untuk rutin berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pada 2020 sudah memasuki tahun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Risma berpesan untuk mencek data jumlah pemilih di Surabaya, Jawa Timur. "Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu,” ujar Risma, saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Adapun pada Kamis pekan ini, Risma kembali mutasi dan rotasi 77 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mutasi pejabat tersebut, berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/190/436.8.3/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Risma menegaskan, sebenarnya persiapan pelantikan ini sudah berlangsung lama. Namun, mengingat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait aturan baru penyederhanaan jabatan Eselon IV, kemudian pihaknya harus menyesuaikan hal tersebut. 

"Alhamdulillah teman-teman dari tim penyusun jabatan bisa menyelesaikan dengan baik," kata Risma.

Risma mengaku, pelaksanaan pelantikan ini sebenarnya berlangsung pada 6 Januari 2020. Akan tetapi, karena dalam beberapa hari kondisi cuaca yang terbilang ekstrem, ia kemudian harus berkeliling untuk mengontrol kondisi Surabaya. Sehingga pelantikan atau mutasi ini baru bisa terlaksana sekarang.

"Terus terang setelah jam 12 siang, saya selalu di luar ruangan untuk mengontrol Kota Surabaya. Karena itu kemudian pelantikan ini menjadi molor,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Risma juga berpesan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar tidak menyia-nyiakan jabatan yang telah diberikan Tuhan. Sebab, jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

"Saya berharap kepada semuanya pegang amanah ini, jangan disia-siakan. Karena Tuhan tidak akan memberikan kesempatan yang kedua kalau kita melepas kesempatan yang pertama,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

KPU Surabaya Harap Minat Masyarakat Tinggi untuk Petugas PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengharapkan tingkat partisipasi pendaftaran masyarakat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) meningkat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Surabaya.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi menuturkan, jika selama ini pendaftaran PPK dan PPS dalam setiap pemilihan umum selalu sepi peminat. Oleh karena itu, ia berharap dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020 ini tingkat partisipasi masyarakat tinggi.

“Berkaca pada Pilkada Jatim 2018, pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Wonokromo. Itu pun jumlahnya hanya 24 orang,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin, 30 Desember 2019.

KPU pun mensosialisasikan pendaftaran PPK di 31 kecamatan dan PPS di 154 kelurahan untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari-14 Februari 2020.

“Kami terus sosialisasi pendaftaran PPK/PPS/KPPS ke masyarakat. Ini dilakukan agar pendaftarnya banyak dan terpilih yang berkualitas,” ujar dia.

Terkait jadwal pendaftaran, ia menuturkan, KPU Surabaya membagi jadwal pendaftaran menjadi dua gelombang untuk PPK mulai 15 Januari-14 Februari 2020. Sedangkan PPS 15 Februari-14 Maret 2020.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno sebelumnya mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan ad hoc tersebut sesuai SK KPU Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia.

Mengawali pendaftaran Badan Ad hoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan. "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata dia.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan ad hoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta. Dari mekanisme awal ini, lanjut dia, diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Ad hoc. Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.