Sukses

Polda Jatim Panggil Publik Figur Terkait Investasi MeMiles Pekan Depan

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam hal promosi hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles pada pekan depan.

"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J pada minggu depan. Masing-masing berbeda tanggalnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dari keempatnya, publik figur inisial J telah mengkonfirmasi akan hadir pada 22 Januari, karena masih ada kesibukan.

"Untuk konfirmasi sejauh ini, ada beberapa seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta," kata Truno.

Truno menyebut tiga artis lainnya belum memberikan kepastian. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan di pekan depan. Misalnya saja ED dipanggil pada 13 Januari, MT pada 14 hingga AN pada 22 Januari.

"Ada keterangan yang masih dibutuhkan terkait dengan kesaksian. Artinya kesaksian ini dari yang melihat mengetahui dan mendengar. Atau yang masuk dalam sistem ini," ujar Truno.

Mengenai apa saja keterlibatan para publik figur ini, Truno masih belum bisa menjelaskan. Sebab proses pemeriksaan masih akan berlangsung menunggu kehadiran publik figur tersebut.

"Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam dalam akun MeMiles ini," ucap Truno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya, hanya dengan investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, kulkas, hingga AC.

Peminat MeMiles sangat besar. Dalam delapan bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp120 Miliar dan menetapkan dua tersangka.