Sukses

Modus Penjualan Ayam Tiren di Blitar

Praktik penjualan bangkai ayam atau ayam tiren di Blitar terbongkar.

Liputan6.com, Surabaya Praktik penjualan bangkai ayam atau ayam tiren di Blitar terbongkar. Polresta Blitar menangkap dua pelaku IM (44) dan AN (43) warga Kecamatan Sukorejo, Blitar, dan menyita 30 bangkai ayam sebagai barang bukti.

Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo. Ada warga yang sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.

“Ketika kami ke lokasi, kami menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seolah-olah seperti ayam segar,” ujar AKBP Leonard Sinambela, Kapolresta Blitar, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2020).

Polisi masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan pelaku, praktik penjualan bangkai ayam itu sudah berlangsung selama enam bulan. Mereka membeli bangkai ayam dari kandang pengepul untuk diolah dan dijual kembali di pasar tradisional di Blitar dan Malang.

Rata-rata, pelaku memperoleh 15 bangkai ayam per hari seharga Rp 3.000 sampai Rp 6.000 per ekor, tergantung ukurannya. Sebelum dijual kembali, ayam-ayam itu diolah menjadi ayam ingkung seharga Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per ayam.

“Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam tiren dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai,” tutur AN.