Sukses

Pansus Retribusi Ungkap Masalah Terkait Surat Ijo di Surabaya

Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya mempertimbangkan rencana penghapusan surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT).

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur menuturkan, selama ini menjadi masalah terkait surat ijo yaitu dua penarikan restribusi yakni retribusi izin pemakaian tanah (IPT) dan pajak bumi bangunan (PBVB.

Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya mempertimbangkan rencana penghapusan surat ijo atau izin pemakaian tanah (IPT). Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah Mahfudz menuturkan hingga sekarang belum ada pembahasan mengenai surat ijo dan urusan tanah dalam rapat Pansus Retribusi .

"Mengenai urusan surat ijo, paling tidak sama dengan yang kemarin atau diturunkan (IPT)," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Januari 2020.

Namun, saat ditanya apakah penghapusan surat ijo nantinya dapat dilakukan, Mahfudz menegaskan surat ijo bisa saja dihapus. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenai retribusi.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot. Akan tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi, yakni retribusi IPT dan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Itu yang menjadi masalah selama ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah memaksimalkan jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan, akan diturunkan. Begitu pula, penghapusan surat ijo.

"Tergantung pada pembahasannya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot, tetapi juga masyarakat," katanya.

Untuk bidang yang dikuasai Pemkot Surabaya, Mahfudz menyebutkan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta, seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot. "Selain bayar izin sewa, dia (penyewa) juga bayar retribusi," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secara umum akan diatur di dalam Perda Perubahan Nomor 2 Tahun 2013.

"Sebetulnya perda sendiri 'kan sudah ada, hanya melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di dinas tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan," kata Maria Theresia Ekawati Rahayu yang kerap dipanggil Yayuk.

Yayuk menuturkan, pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga. Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2010, lalu diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013. Sekarang ini, pihaknya tengah mengajukan perubahan lagi.