Sukses

Penyanyi Eka Deli Datang ke Polda Jatim, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andoko menuturkan, baru ada satu empat publik figur yang hadir terkait kasus investasi MeMiles.

Liputan6.com, Surabaya - Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) mendatangi Polda Jatim, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin (13/1/2020).

Eka yang terlihat mengenakan kemeja putih langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.  "Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja (wawancaranya) setelah pemeriksaan," ucap Eka di Mapolda Jatim Surabaya. 

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, baru ada satu dari empat publik figur yang hadir.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat kriminal khusus Polda Jatim terkait dengan akun MeMiles, berapa publik figur sudah dipanggil sebagai saksi. Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu yang hadir inisial ED memenuhi panggilan penyidik," tutur Trunoyudo.

Namun, Trunoyudo menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka. Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Nanti, ini mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," ujar dia.

Selain Eka, ada total empat publik figur yang dipanggil antara lain MT, J hingga AN.  Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni pria berinisial KT sebagai direktur, S sebagai manajer, ML sebagai motivator atau pencari member dan PH sebagai ahli IT.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Investasi Bodong

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam. Tersangka itu berinisial ML atau DR (54) dan PH (22).

"Tersangka ML merupakan master marketing Memiles, sedangkan tersangka PH merupakan Kepala IT PT Kam and Kam," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 10 Januari 2020.

Luki menuturkan, barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 122.318.825.672 atau Rp 122,31 miliar. "Barang bukti jang tersebut dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada rekening barang bukti di bank Mandiri," kata dia. 

Terkait posko pengaduan, Luki menuturkan, sejak posko dibuka dengan online dan offline di SPKT Polda Jatim, jumlah pengaduan terus meningkat.

"Jumlah pengadu atau pelapor hingga sekarang berjumlah 164 dengan perincian pengadu online sebanyak 26 dan pengadu offline sebanyak 128,"  tutur dia.

Selain itu, Luki juga menegaskan mengenai publik figur yang diduga terlibat dalam bisnis investasi bodong tersebut. 

"Minggu depan, hari Senin, Selasa dan Rabu, ada publik figur yang sudah konfirmasi akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya akan datang PM, ID, ZG, UGB, MJ," ujar Luki. 

Â