Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Eka Deli memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 13 Januari 2020. Eka mengatakan, pihaknya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Eka Deli menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Ia diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin mulai pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Eka Deli dicecar sekitar 59 pertanyaan oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Eka Deli mengatakan, keterlibatannya di MeMiles pada awalnya adalah diundang sebagai penyanyi profesional.
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, ia kemudian diminta tolong untuk menjadi perantara mencari artis di acara MeMiles.
"Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan sedetail-detailnya bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional, kemudian diminta tolong menjadi perantara untuk mencari artis di acara MeMiles,” kata dia.
Mengenai peranannya di MeMiles apakah menjadi koordinator, Eka Deli menegaskan, jika dirinya hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk dan dikasih tahu oleh MeMiles waktu itu.
Sementara soal hadiah yang diberikan oleh MeMiles, Eka Deli tak menampiknya dan mengakui jika memang ada masalah, maka tak segan untuk mengembalikannya.
"Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah saya mengembalikan. Hanya (mobil) Fortuner yang dikasih, (emas) tidak ada," katanya.
Sedangkan untuk berapa top up yang dilakukannya di MeMiles, Eka Deli enggan menjawabnya. Ia pun mohon pamit pada wartawan dengan alasan jadwal pesawat.
"Karena ini berkaitan dengan jadwal pesawat, kami mohon pamit," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kasus Investasi Bodong MeMiles
Selain Eka Deli, ada empat figur publik yang dipanggil penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi yang memiliki 264 ribu anggota tersebut, di antaranya berinisial MT, J dan AN.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
Advertisement