Sukses

Petani Probolinggo Tak Perlu Khawatir Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ini Alasannya

Alokasi pupuk bersubsidi ke Probolinggo, Jawa Timur pada 2020 berkurang 50 persen.

Liputan6.com, Surabaya Pemkab Probolinggo menjalankan strategi untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Alokasi pupuk bersubsidi ke Probolinggo, Jawa Timur pada 2020 berkurang 50 persen. Pada tahun sebelumnya, alokasi pupuk bersubsidi ke kabupaten ini sebesar 83.407 ton, sedangkan tahun ini menjadi 40.877 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun ini, meliputi, urea sebanyak 22.400 ton, ZA sebanyak 7.351 ton, SP36 sebanyak 1.763 ton, NPK sebanyak 8.524 ton dan pupuk organik sebanyak 839 ton. Sedangkan pada tahun lalu, alokasi urea 44.116 ton, ZA 18.825 ton, SP36 sebanyak 3.907 ton, NPK 11.497 ton dan organik 5.062 ton.

“Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi itu berlaku secara nasional, sehingga bukan hanya Kabupaten Probolinggo saja yang alokasi pupuk bersubsidinya dikurangi,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bambang Suprayitno di Probolinggo, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2020).

Ia mengungkapkan, pemberian alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Alokasi di setiap kecamatan akan dikurangi berdasarkan pengurangan alokasi Jawa Timur.

“Apabila terdapat kecamatan yang kekurangan, maka akan dilakukan realokasi antar kecamatan,” ucapnya.

Bambang juga meminta supaya petani melakukan pemupukan sesuai dengan kebutuhan tanaman, dan bukan berdasarkan keinginan dari petani, mengingat pengurangan alokasi pupuk bersubdisi ke Probolinggo. Ia tetap mengimbau petani untuk menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar.

Masyarakat yang membutuhkan pupuk organik bisa segera mengajukan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo karena tersedia pupuk organik penyangga gratis yang bisa dimanfaatkan oleh petani di Probolinggo.

Ia berharap pada Mei 2020 ada realokasi pupuk bersubsidi. Jika pada bulan tersebut penyerapan alokasi pupuk bersubsidi sudah mencapai 75 persen, maka ia akan mengajukan permohonan tambahan alokasi ke Pemprov Jawa Timur.