Sukses

Polda Jatim Bakal Panggil Pejabat Lapas Diduga Terkait Kasus MeMiles

Kapolda Jatim Luki Hermawan menuturkan, pihaknya mengembangkan hasil pemeriksaan dan menelusuri pejabat yang diduga terkait kasus investasi MeMiles.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan akan menarik aset dan memanggil pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terkait kasus investasi bodong MeMiles.  Pemanggilan ini seiring pengembangan perkara yang didapati seorang pejabat lapas yang viral di media sosial telah menerima empat mobil dari investasi tersebut.

"Kami berusaha mengembangkan hasil pemeriksaan, seperti empat mobil salah satu pejabat lapas lagi kita telusuri karena viral. Di media sosialnya MeMiles sudah disampaikan. Ini akan kita tarik dan panggil,” ujar dia seperti dikutip dari Merdeka, Selasa, 14 Januari 2020.

Sebelumnya pejabat lapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu diduga telah menerima empat mobil mewah hasil dari investasi ilegal MeMiles di bawah PT Kam and Kam.

Pejabat itu diketahui viral di sebuah media sosial berisi mengenai testimoni berbagai pihak yang menerima reward atau hadiah dari MeMiles.

Testimoni awal diberikan oleh general head leaders MeMiles yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FS. Kemudian muncul testimoni kedua diberikan penyanyi berinisial ED.

Selanjutnya muncul testimoni ketiga yang diberikan oleh seorang pejabat berpakaian dinas Lapas Kemenkum HAM. Ia memberikan testimoni terkait perolehan hadiah yang didapatnya dari MeMiles.

Dari deskripsi video tersebut diunggah pada 14 Oktober 2019. Namun, acara dalam video itu berlangsung pada 10 Oktober 2019 di Balai Samudera, Kepala Gading, Jakarta Utara.

Luki menuturkan, tidak hanya itu, semua aset yang sudah mengalir ke para member MeMiles diupayakan akan ditarik seluruhnya, termasuk yang ada di tangan para publik figur.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.