Sukses

Polda Jatim Minta Korban Investasi Bodong MeMiles Segera Melapor

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo menuturkan, yang sudah melapor kasus MeMiles lewat online ada 379 orang dan di SPKT ada sebanyak 44 orang.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengajak korban investasi bodong aplikasi MeMiles untuk segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadau (SPKT) Polda Jatim atau secara online.

Ajakan tersebut dimaksudkan supaya korban mendapatkan hak atau pengembalian uang melalui proses peradilan, karena data korban akan dimasukkan dalam berkas perkara oleh penyidik. 

"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya, proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Selasa (14/1/2020).

Dalam hal ini finansial atau aset benda, sambung Trunoyudo, korban dalam proses penegakan hukum ini akan diberikan hak pengembaliannya ketika melalui mekanisme. Proses penyidikan ini akan dibawa ke pengadilan.

Mengacu kepada putusan ada investasi terkait dengan travel ibadah misalnya, ada salah satu yurisprudensi putusannya dikembalikan kepada negara.

"Mungkin kita bisa mengacu terhadap itu, maka korban, hak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan, tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara, sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," kata dia.

Dalam hal ini penyidik Polda Jatim memberikan kepastian, apabila di dalam berkas perkara sebagai korban. Sehingga masyarakat yang merasa jadi korban tidak usah ragu dan tidak takut untuk melapor.

"Polda Jatim komitmen terhadap perlindungan pengayoman pada masyarakat, khususnya bagi para korban aplikasi Memiles. Sampai sekarang yang sudah melapor di SPKT sebanyak 44 orang, sedangkan yang melapor melalui online berjumlah 379 orang," ujar Trunoyudo. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.