Sukses

Polda Jatim Bakal Terapkan Tilang Elektronik Hari Ini

Penerapan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Rabu 8 Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Kamis, (16/1/2020) di Surabaya, Jawa Timur. Sebelumnya Polda Jatim akan menerapkan tilang elektronik ini pada 14 Januari 2020.

"Besok (Kamis 16 Januari 2020) di Polda. Besok jadinya,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat pada Rabu, 15 Januari 2020.

Sebelumnya Budi menuturkan, penundaan penerapan tilang elektronik karena menyesuaikan jadwal Kakorlantas. Terkait perkembangan uji coba penerapan tilang elektronik pelanggar pengendara kendaraan roda dua dan roda empat ada ratusan ribu pelanggar.

"Sebenarnya pada uji coba kemarin, pelanggar lalu lintas ada banyak namun, kami hanya membatasi, target dalam sehari hanya 100 ribu pelanggar,” tutur dia.

Penerapan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Rabu 8 Januari 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari tahun 2020 mendatang.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, awal Januari 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV. Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

“Ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata Wali Kota Risma saat acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat, 27 Desember 2019.

Risma menuturkan, mekanisme sistem kerja e-Tilang ini, yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan. Bahkan, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim,” paparnya.

Jika pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem tilang elektronik. Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim erifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat Nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.

Risma menuturkan, penerapan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV tersebut, tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas. Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal. Seperti, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris. “Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sistem Tilang Elektronik

Mengutip instagram @dishubsurabaya, dengan ada tilang elektronik ini dapat mengawasi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam nonstop di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Dengan ada tilang elektronik ini juga merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, pelanggaran marka, dan pelanggaran batas kecepatan.

Adapun sistem kerja e-tilang ini maka wajah pengemudi yang tertangkap kamera akan dicocokkan dengan kependudukan. Kemudian dari data pelanggaran akan muncul alamat pemilik kendaraan. Lalu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat itu selanjutnya orang tersebut bisa mengkonfirmasi ke polres terdekat dan ke mal pelayanan publik seperti di Gedung Siola. STNK akan otomatis diblokir jika pelanggar terlambat konfirmasi.