Sukses

Cara Unik KPU Kediri Sosialisasikan Pilkada

KPU Kabupaten Kediri merasa perlu mensosialisasikan gelaran Pilkada ini ke seluruh elemen masyarakat termasuk ke komunitas pecinta mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menggandeng komunitas pecinta mobil di kabupaten ini untuk sosialisasi kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri, yang akan digelar serentak pada 2020.

"Kami dari KPU kabupaten Kediri merasa sangat penting untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar mau terlibat aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk kepada teman-teman pecinta otomotif Kediri," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim di Kediri, Jawa Timur, Minggu, 19 Januari 2020.

Nanang menghadiri acara sosialisasi pelaksanaan pilkada dengan komunitas pecinta mobil di Taman Wisata Kalasan/Ubalan Kabupaten Kediri. Acara tersebut dikemas dalam bentuk diskusi ringan dengan diselingi hiburan musik dari internal komunitas pecinta mobil tersebut, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, acara sosialisasi tersebut sengaja digelar. KPU ingin agar pelaksanaan pilkada yang akan digelar serentak pada 2020 termasuk di Kabupaten Kediri bisa berlangsung dengan lancar.

Seluruh masyarakat, termasuk komunitas pecinta mobil juga mengetahui tahapan serta pelaksanaan pilkada, sehingga mereka bisa ikut memantau agar pelaksanaan lancar.

KPU Kabupaten Kediri juga sedang melakukan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjelang Pilkada 2020. Kegiatan penerimaan dokumen calon PPK itu berlangsung pada 18-23 Januari 2020 yang diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Kediri.

Persyaratan itu juga berlaku untuk yang mendaftar menjadi calon panitia pemungutan suara (PPS) serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Syarat dari KPU

Beberapa persyaratan untuk mendaftar PPK seperti warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik, pendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.

KPU juga menerapkan syarat calon bersangkutan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, dua kali berturut-turut dalam pelaksanaan pemilu, maupun pilkada, hingga tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

Untuk pendaftar PPK hingga Minggu 19 Januari 2020, Nanang mengatakan saat ini masih sedikit warga yang mendaftarkan diri. Dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, masing-masing kecamatan hanya sekitar 1-2 orang yang sudah mendaftarkan diri. Bahkan, ada yang belum mendaftar sama sekali.

Beberapa kecamatan yang belum ada pendaftar calon PPK, misalnya, Kecamatan Banyakan, Grogol, Ngancar, Wates, Pagu, Kayen Kidul, Kunjang, Pare, hingga Plosoklaten.

KPU mengimbau warga yang hendak mendaftarkan diri menjadi PPK segera mendaftar dan melengkapi berkas sebelum masa pendaftaran selesai.