Sukses

Mengaku Korban MeMiles, Adjie Notonegoro Ikhlaskan Top Up Rp 150 Juta

Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Sumangunsong mengatakan, kliennya Adjie Notonegoro diajak teman-teman untuk bergabung terkait kasus MeMiles.

Liputan6.com, Surabaya - Desainer Adjie Notonegoro mengaku menjadi korban kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Dia juga akan mengiklaskan top up Rp 150 juta. 

Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Sumangunsong mengatakan, kliennya diajak teman-teman untuk bergabung.  "Jadi sebenarnya mas Adjie ini korban juga. Top up Rp 150 juta di PT Kam and Kam, sudah tiga bulan. Dijanjikan ada hadiah-hadiah berupa emas ataupun mobil. Belum ada hadiah yang didapat sama sekali. Beliau ini member tapi enggak aktif," kata dia, Rabu (22/1/2020).

Ditanya siapa yang awalnya mengajak Adjie bergabung dengan MeMiles, Robert menuturkan, ada dari salah satu teman kliennya. "Ada bu Leni temannya dia, sudah diminta penyidik juga nama-namanya. Bukan dari kalangan artis, saya malah enggak tahu ada banyak artis terlibat ini," ucapnya. 

Robert menuturkan, kliennya tidak mengerti apa-apa sama sekali mengenai MeMiles ini dan Adjie juga tidak melaporkan masalah ini. "Tapi dia jadi korban juga dengan ditutupnya Kam and Kam ini, dia kehilangan duit. Entah uangnya kembali lagi setelah pengadilan, kita enggak ngerti lah," ujarnya. 

"Beliau tidak mengerti, jadi melalui perantara orang. Dia transfer jadi member yang ditransfer itu yang mengurusi," ia menambahkan. 

Sementara itu, Adjie Notonegoro mengaku mengikhlaskan top up Rp 150 juta, kalau uang tersebut tidak dikembalikan. "Ikhlaskan saja kalau dikembaliin ya saya terima. Saya member tapi saya enggak mengerti caranya bagaimana. Enggak pernah ikut acaranya juga," tutur dia. 

Saat disinggung apakah kenal direktur PT Kam and Kam, Adjie mengaku kenal. "Secara pribadi kenal tapi enggak terlalu deket. Dikenalin temen - teman," ujarnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Kembali Sita Aset Rp 4 Miliar

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.

“Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip dari Antara.

Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.

Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.

"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

“Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.