Liputan6.com, Surabaya Warga Situbondo berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD Situbondo. Mereka adalah warga Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Warga mengadukan persoalan yang sedang dihadapi, yakni kenaikan retribusi atau sewa tanah untuk ruko dan toko.
“Kenaikannya cukup memberatkan bagi kami,” ujar Radit, salah satu perwakilan warga, seperti yang dikutip dari Antara, seusai rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPRD Situbondo, Jumat (24/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Mereka menempati lahan milik Pemkab Situbondo di Jalan Irian Jaya dengan membayar retribusi sebagai sewa tanah sebesar Rp 48.000 per meter per tahun. Namun, sejak 2011 sampai sekarang retribusi dinaikkan menjadi Rp 220.000 per meter per tahun.
Sebagai orang yang sudah 40 tahun menempati lahan ruko milik pemkab, Radit merasa keberatan. Terlebih, sejak beberapa tahun terakhir omzet dan perniagaan di Jalan Irian Jaya menurun.
“Retribusi disesuaikan jangan terlalu mahal kenaikannya, bedakan dengan ruko yang ada di seberang jalan (Pasar Mimbaan Baru)," ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Azis akan mengundang Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mencari solusi terbaik terkait pengaduan ini.
Sementara, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah, menuturkan retribusi sudah sesuai dengan perda retribusi di rumah dan toko. Meskipun demikian, ia akan melaporkan persoalan ini ke bupati.