Liputan6.com, Jakarta - Cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit telah menyerahkan uang Rp 3,5 miliar yang berasal dari investasi MeMiles kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ini untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,” seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).
Gidion menuturkan, Ari Sigit tidak menyerahkan uang tersebut langsung, melainkan melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus MeMiles.
Advertisement
"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti,namun belum diekspose karena kami masih di Jakarta,” tutur dia.
Gidion menyebutkan, hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti MeMiles mencapai Rp 136 miliar. Pihaknya akan merinci dari mana saja uang tersebut, sekalian melakukan ekspose barang bukti.
"Sekarang totalnya ada Rp 136 miliar,” tutur dia.
Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka antara lain Direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer S, motivator ML, Kepala Tim IT MeMiles berinisial PH, dan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam berinisial SW yang bertugas membagi reward kepada para member.
Polisi telah memeriksa beberapa figur publik antara lain Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pingkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro. Selain itu, juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya Rika Callebaut terkait keterlibatan di investasi bodong MeMiles.
Dari kasus MeMiles, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
6 Mobil Kembali Disita dalam Kasus MeMiles
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Jumat, 24 Januari 2020.
Menurut Truno, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini telah menyita sebanyak 24 unit mobil hasil reward pada kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
"Barang bukti mobil dari kasus MeMiles saat ini total ada 24 unit. Bertambah enam dari yang awalnya 18 unit," tuturnya di Mapolda Jatim.
Truno mengemukakan, enam unit mobil tersebut disita dari para figur publik dan pejabat yang terseret investasi bodong beromzet Rp 761 miliar tersebut, seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello dan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit.
"Enam mobil itu satu Toyota Fortuner milik ED, satu mobil jenis sedan milik MT. Selain itu dua mobil Toyota Alphard milik AS dan dua mobil lagi milik Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Riau berinisial MH," ujar Truno.
Ia mengungkapkan, hanya dua dari enam mobil milik Ari Sigit yang mempunyai surat dan telah sesuai prosedur. Namun, ia masih mendalami lebih lanjut surat-surat yang ada di mobil lainnya.
"Mobil ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melihat dari masa jeda dan masa tunggu yakni 120 hari sesuai ketentuan. Juga apakah karena mereka figur publik sehingga mendapatkan reward mobil atau sebagai endorse dari MeMiles, itu masih didalami," katanya.
Advertisement