Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus peredaran narkoba oleh dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Patuh Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2020).
Dalam konferensi pers kali ini, beberapa tersangka kasus narkoba dari berbagai wilayah hukum Jawa Timur dihadirkan langsung ke Mapolda Jatim, di antaranya dua pengedar sabu asal Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali mengirim ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China,” tutur dia yang juga didampingi dari Satnarkoba Polda Jatim.
Luki menuturkan, kedua pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat Kalimantan, termasuk ke Jawa Timur dengan cara dikawal sendiri dari Myanmar, masuk ke Kuching, Malaysia, kemudian dari Kuching ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan," kata Luki.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Chee Kim Tiong, dirinya mendapat bayaran sebesar 40 ribu ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo. Sedangkan tersangka lainnya Lau chu hee hanya mendapatkan 7 ribu ringgit untuk sekali pengiriman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Bekuk Kurir Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengembangkan kasus usai menggagalkan peredarannya di kawasan Bandara Juanda di Sidoarjo pada Kamis, 2 Januari 2020. Polda Jatim pun memburu bandar sabu-sabu jaringan internasional.
"Pada Kamis, 2 Januari 2020, kami membekuk seseorang diduga kurir narkoba di area parkir mobil Terminal II Bandara Juanda. Sekarang kami kembangkan kasusnya," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu, 15 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.
Seorang yang ditangkap berinisial DA, warga asal Gresik dan berdasarkan rekam jejaknya masuk pada jaringan internasional. Tersangka, kata dia, mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya lewat kapal laut.
Polisi yang sudah mengetahui identitas dan gerak-gerik tersangka mengikutinya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
"Di saat tepat, kami menangkap tersangka di dalam mobil beserta barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel," ujar dia.
Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China. Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan, sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
Advertisement