Sukses

Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Langka Senilai Rp 1,5 Miliar

Polda Jatim mengamankan burung yang dilindungi sebanyak 53 ekor dari berbagai jenis.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi dan mengamankan lima orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial FS (30), MS (30) dan AK (36) warga asal Tulungagung. Disusul AS (28) warga asal Trenggalek serta IS (43). IS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penjualan satwa yang dilindungi. Dari lima tersangka ada dua kelompok. Satu kelompok menjual burung langka.

"Sedangkan ada satunya pemain kerang. Untuk yang yang residivis (IS) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Luki menuturkan, jumlah burung yang diamankan sebanyak 53 ekor dari berbagai jenis. Di antaranya jenis Kakaktua Maluku, Julang Emas, dan Elang Brontok serta alap-alap sapi. Harga burung langka ini bervariasi tergantung jenisnya, namun yang paling murah dipatok dengan harga Rp 1,5 juta.

"Kemudian ada juga ada kerang sebanyak 610 biji yang akan diekspor ke luar negeri. Ini nilai totalnya Rp 1,5 miliar. Hewan langka ini akan kita titipkan di BKSD, mereka yang akan merawat," kata Luki.

Para tersangka menjual satwa langka secara online baik di pasar lokal maupun luar negeri. Jaringan tersebut berhasil diungkap lewat patroli cyber yang dilakukan anggotanya.

"Setelah proses hukum selesai, maka hewan terlindungi ini akan dilepas pada habitatnya di Maluku," ujar Luki.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Asal Malaysia

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus peredaran narkoba oleh dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Patuh Mapolda Jatim pada Senin, 3 Februari 2020.

Dalam konferensi pers kali ini, beberapa tersangka kasus narkoba dari berbagai wilayah hukum Jawa Timur dihadirkan langsung ke Mapolda Jatim, di antaranya dua pengedar sabu asal Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali mengirim ke Indonesia. 

"Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China,” tutur dia yang juga didampingi dari Satnarkoba Polda Jatim.

Luki menuturkan, kedua pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat Kalimantan, termasuk ke Jawa Timur dengan cara dikawal sendiri dari Myanmar, masuk ke Kuching, Malaysia, kemudian dari Kuching ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan," kata Luki. 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Chee Kim Tiong, dirinya mendapat bayaran sebesar 40 ribu ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo. Sedangkan tersangka lainnya Lau chu hee hanya mendapatkan 7 ribu ringgit untuk sekali pengiriman.