Liputan6.com, Surabaya- Polda Jatim menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan.Â
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan, PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MR. Dalam kasus ini, MR memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ujar dia.
Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor. Ia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali. "Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," ujar dia.
Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp 85 juta dari nilai proyek sebesar Rp 260 juta. Anggaran proyek SDN Gentong Pasuruan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Serahkan Tersangka Ambruknya SDN Gentong Pasuruan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan barang bukti beserta dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ke Kejaksaan Tinggi setempat.Â
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pagi ini, kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tutur Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widyanto, Selasa, 7 Januari 2020.
Fadli mengatakan, kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani dugaan korupsi dana pembangunan sekolah tersebut.
"Kasus ini ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus karena terkait dugaan kasus korupsi dan kelalaian yang mengakibatkan dua orang meninggal dan 14 luka-luka," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.
"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Pasuruan, Sabtu, 9 November 2019, demikian mengutip Antara.
Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.
Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.
"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.
Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.
"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.
Advertisement