Sukses

Polisi di Gresik Tangkap Pelaku Penculik Anak

Kapolres Gresik AKBP, Kusworo Wibowo mengimbau kepada orangtua dan masyarakat untuk menjaga anaknya dan jangan panik berlebihan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Gresik AKBP, Kusworo Wibowo menuturkan, penangkapan pelaku karena korban S sempat berteriak dan melarikan diri saat dibawa dengan mobil pelaku.

Awalnya S disuruh ayahnya membeli makanan ringan di sebuah warung pada Senin 3 Februari pukul 18.00 WIB. Tiba-tiba dari kejauhan, S dipanggil pelaku yang sedang menaiki mobil Daihatsu Sigra warna perak nopol W-1187-EE.

Usai dipaksa masuk mobil dengan cara didorong, korban duduk persis di samping pelaku yang menyetir kendaraan. Dalam perjalanan, S menangis dan berusaha keluar mobil dengan cara membuka pintu, dan berhasil keluar serta melompat dari mobil dan lari berteriak.

Teriakan S kemudian didengar warga dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah utara, kemudian warga berhasil menangkap pelaku. Dengan emosi, warga merusak mobil dan menghajar pelaku hingga babak belur.

"Tersangka terancam UU anak pasal 76 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kusworo.

Tersangka mengaku terpaksa menculik karena tergiur dengan imbalan Rp 30 juta dari seorang yang dikenalnya melalui aplikasi. Tersangka berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya. Ia hanya berkomunikasi melalui media sosial meminta mencari anak dengan diberi imbalan.

Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengimbau kepada orangtua dan masyarakat untuk menjaga anaknya masing-masing dan jangan panik berlebihan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Polisi Tangkap Penculikan Anak di Bandara Juanda

Sebelumnya, Polisi menangkap pria berinisial A (36), warga Bangkalan saat turun dari pesawat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku terlibat penculikan anak di bawah umur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menceritakan kronologi penculikan anak tersebut. Pada Rabu,  25 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, korban hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. 

"Kemudian pada saat perjalanan korban diberhentikan tersangka yang saat itu sudah menunggu korban dengan mengendarai mobil Avanza warna silver," tutur Rama kepada Liputan6.com, Sabtu, 11 Januari 2020.

Setelah korban berhenti, tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban dan kemudian menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil. 

"Dan kemudian seorang yang saat itu berada di dalam mobil yang diketahui bernama Maskor kemudian turun dan langsung membawa sepeda motor korban ke rumah tersangka," kata Rama. 

Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka yang beralamat di Dusun Lenteng Desa Tramok kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, selama kurang lebih dua hari, dan kemudian korban dipindahkan ke rumah pria berinisial H di Bangkalan selama dua hari, dan pindahkan ke rumah mertua tersangka yang yang berinisial N di Desa Dupok, Bangkalan.

"Hingga saat tersangka diamankan oleh anggota Kepolisian Resort Bangkalan pada 2 Januari 2020, di bandara Juanda, dan dilakukan pembebasan terhadap korban di rumah yang beralamat di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," ucap Rama. 

3 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan

Terkait penangkapan,  pada 2 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, unit Resmob menerima informasi tentang keberadaan pelaku dalam perjalanan dari Kalimantan menuju Bandara Juanda.

Selanjutnya tim bergegas menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Juanda Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. "Tim melakukan kordinasi dengan petugas Bandara Juanda Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Rama. 

Sekira pukul 14.00 WIB, pesawat yang di tumpangi oleh pelaku mendarat di Juanda Surabaya dan tim bergegas menunggu keberadaan pelaku di sekitar parkir atau landingnya pesawat.

Setelah itu tim melihat pelaku baru turun dari pintu pesawat dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan. "Selanjutnya tim Resmob Polres Bangkalan membawa tersangka ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut," kata Rama. 

Kemudian pada Kamis, 2 Januari 2020, sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari keterangan pelaku tentang keberadaan korban, kemudian team Resmob bergegas ke Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan untuk menjemput korban yang telah disandera selama kurang lebih 8 hari.

Adapun pasal yang di persangkakan sebagai berikut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.