Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto menyebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seharusnya bisa menjadi teladan dalam menyikapi perkara ujaran kebencian dan pencemaran baik yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Dalam perkara ini, seorang ibu rumah tangga berinisial ZD, asal Bogor, Jawa Barat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta maaf atas tindakan penghinaannya kepada Wali Kota Surabaya, Risma di medsos.
Wali Kota Tri Rismaharini pun memaafkan ZD, namun tetap menyerahkan proses hukum ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Advertisement
Menurut Hariyanto, semestinya Wali Kota Risma memberi maaf sekaligus juga mencabut laporannya di kepolisian, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Dengan begitu, Bu Risma bisa jadi teladan bagi masyarakat Kota Surabaya bahkan secara nasional," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 6 Februari 2020.
Terlebih, lanjut Advokat yang akrab disapa Cak Har itu, penghinaan oleh tersangka ZD yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya itu sama sekali tidak akan membuat Risma jatuh.
"Maka seharusnya cukup direspons dengan santai dan tenang dan dengan menyikapinya seperti ini Bu Risma bisa jadi teladan," tuturnya.
Dengan hanya memberi maaf tanpa mencabut laporan, perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh tersangka ZD terhadap Risma hingga kini masih diproses secara hukum di Polrestabes Surabaya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Risma Serahkan Kasus ke Polisi
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penghina dirinya kepada pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menangkap dan menahan ZD, warga Bogor Jawa Barat, pelaku yang diduga penghina Risma di media sosial Facebook.
"Untuk urusan hukum saya serahkan ke Pak Kapolres. Tapi saya minta seluruh warga Surabaya ikut memaafkan. Mari hilangkan itu kebencian, biarlah kita serahkan kepada Tuhan,” tutur Risma di rumah dinas, Jalan Sedap Malam, Rabu, 5 Februari 2020.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan, pihaknya akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini. Namun, ia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
"Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Sandi.
Namun begitu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, apapun yang dibagikan di grub atau media sosial, wajib untuk dipertanggungjawabkan. “Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa membagikan sebelum men-share,” ujarnya.
Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa.
"Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, untuk pandai-pandai sebelum men-share. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Advertisement