Sukses

Pengamat: Risma Memaafkan Warga yang Diduga Hina Dirinya Sudah Benar

Pengamat hukum dari Universitas Negeri Airlangga, Emanuel Sudjatmoko menilai langkah itu sudah benar menurut tatanan hukum karena ini kasus penghinaan kepada seseorang secara pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Negeri Airlangga, Emanuel Sudjatmoko, menilai pemberian maaf Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) sudah benar, kepada perempuan berinisial ZD asal Bogor, Jawa Barat. yang menjadi tersangka karena telah menghina Risma di akun media sosial.

"Ibu Risma sudah memaafkan kemarin, kalau memaafkan itu hubungan manusia dengan manusia, tapi kalau perkaranya tidak tahu. Kalau Bu Risma tidak mencabut maka akan terus karena kemarin Ibu Risma yang mengadu itu secara pribadi," kata Sudjatmoko, saat dihubungi wartawan di Surabaya, Kamis, 6 Februari 2020, seperti dikutip dari Antara.

Tri Rismaharini menuturkan, langkah itu sudah benar menurut tatanan hukum karena ini kasus penghinaan kepada seseorang secara pribadi. "Penghinaan kepada seseorang begitulah, apakah kapasitasnya sebagai pribadi atau selaku wali kota, itu melekat pada Bu Risma," ujar dia.

Sudjatmoko mengatakan, proses hukum seharusnya tetap berlangsung. Apalagi perihal delik aduan, lanjut dia, maka masih menunggu dari pihak yang melaporkan, meneruskan atau tidak.

"Kalau saya orang hukum ya kembali ke hukum. Kalau itu delik aduan ya tergantung si pengadu, kalau si pengadu tidak mencabut, maka jalan terus, karena permintaan maaf itu tidak menghapuskan akibat hukum," kata dia.

Saat ditanya jika seandainya Tri Rismaharini mencabut laporan? Sudjatmoko mengatakan yang tercabut hanya delik aduan, sedangkan mengenai kabar yang beredar kasus yang menimpa ZD ini cacat hukum, Sudjatmoko menilai itu tidak cacat hukum.

"Tidak cacat hukum. Cacatnya di mana? Khan Bu Risma yang melaporkan. Soal Bu Risma memberikan kuasa ke orang lain boleh. Karena memberi kuasa untuk melaporkan itu boleh di UU itu diperbolehkan, secara hukum diperbolehkan begitu. Tidak ada cacat hukum. Kalau ada cacat hukum ya bisa diuji di pengadilan nantinya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kapolrestabes Surabaya Imbau Warga Bijak Pakai Media Sosial

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyatakan akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Selain itu, ia menuturkan, kasus dugaan penghinaan dan ujaran kepada Wali Kota Surabaya Risma ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

"Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” ujar Sandi di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu, 5 Februari 2020.

Namun begitu, pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini karena apa yang dibagikan di grup dan media sosial wajib untuk dipertanggungjawabkan. "Maka dari itu pandai-pandailah untuk bisa menyaring sebelum men-share,” tutur dia.

Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian dan perpecahan anak bangsa.

"Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi untuk pandai-pandai menyaring sebelum men-share sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penghina dirinya kepada pihak kepolisian. Risma juga memaafkan warga berinisial ZD yang diduga menghina dirinya.