Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Surabaya Karimunjawa menggandeng Rumah Sakit Siloam Surabaya untuk menyosialisasikan risiko penyebaran virus Corona kepada peserta BP Jamsostek.
Kepala BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa, Suharto menuturkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari kantor pusat tentang kesiapsiagaan menghadapi risiko penyebaran infeksi corona virus (2019-nCoV).
"Sembari menunggu antrean, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai virus corona dari petugas rumah sakit," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2020).
Advertisement
Ia menambahkan, virus korona yang sangat menyedot perhatian dunia saat ini menjadi momok yang menakutkan, penyebaran virus yang sangat cepat dan bisa mengakibatkan kematian membuat orang-orang lebih proteksi terhadap diri sendiri.
"Kegiatan berlangsung di ruang fornt office, sehingga, peserta juga dapat mengikuti kegiatan tersebut," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, dr. Chandra Wijaya dari RS. Siloam Surabaya, menuturkan secara detil mengenai apa itu corona virus, baik dari awal mula penyebaran virus, penyebab virus tersebut muncul, cara penularan, gejala gejala klinis yang diderita apabila terjangkit infeksi virus corona.
Selain materi yang diberikan oleh dr. Chandra Wijaya, terdapat materi tentang cara pencegahan virus corona. Materi ini diberikan oleh Niken Syitharini selaku quality and risk staff RS Siloam, beliau mengajarkan berbagai macam pencegahan penularan virus, di antaranya cara cuci tangan yang benar, dan sekaligus dipraktekkan bersama peserta, selain itu juga disampaikan bagaimana cara etika batuk, bersin yang benar.
Peserta dan karyawan mengaku sangat senang dengan adanya sosialisasi ini, hal ini karena banyak sekali manfaat yang didapat, sehingga tidak perlu takut lagi dalam menghadapi penyebaran virus corona.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tak Jadi Peserta Jamsostek, Perusahaan Terancam Kena Sanksi
Sebelumnya, BP Jamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
"Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan," tegas Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Hingga akhir 2019 lalu, BP Jamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja.
Agus pun kemudian meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek.
"Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah," ujar dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.
Adapun aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BP Jamsostek ini sudah berlaku sejak 2013 lalu. Menurut ketentuannya, perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BP Jamsostek akan mendapat sanksi administratif berupa:
- Sanksi tertulis
- Denda
- Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputo perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tendee suatu proyek, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Â
Advertisement