Liputan6.com, Jakarta - Warga Surabaya mengharapkan aplikasi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), SKM (Surat Keterangan Miskin), dan SKBK (Surat Keterangan Bantuan Kesehatan) berbasis daring segera diterapkan di "Kota Pahlawan", Jatim itu.
Ketua Komisi D (Bidang Kesra) DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah menuturkan, salah satu hasil reses yang dilakukannya di wilayah RW X Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, beberapa hari lalu, ada keinginan warga agar aplikasi MBR-SKM-SKBK daring diterapkan.
"Maka dari itu, saya mendorong pemerintah kota untuk segera menyediakan aplikasi yang sudah dipaparkan kepada RT/RW pada saat dikumpulkan di Gedung Sawunggaling, beberapa waktu lalu. Warga ingin tahu aplikasi tersebut bentuknya seperti apa," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, ada sejumlah permasalahan yang muncul pada saat reses, yaitu BPJS Kesehatan terblokir dan dinonaktifkan, pemberian makanan tambahan lansia seharusnya sebulan empat kali sekarang satu kali, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ini adalah permasalahan sosial yang sering kali memang terjadi di lingkungan kita," tutur dia.
Untuk itu, pihaknya akan merangkum semua hasil reses anggota Komisi D DPRD Surabaya, lalu diklasifikasi, dan akan diputuskan kebijakan apa yang perlu diambil. "Saya selaku ketua komisi D bisa menangkap dan saya kira itu pun, saat ini pun dialami juga oleh teman-teman (dewan, red.) lainnya yang melakukan reses," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kata Bappeda
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Eri Cahyadi pada kesempatan sebelumnya, mengatakan Pemkot Surabaya ingin mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya mempercepat proses pelayanan melalui aplikasi berbasis daring.
"Sekarang sudah pakai Whatsapp, secara otomatis aplikasi ini akan kita unduh ke ponselnya (ketua RW, red.) masing-masing. Nanti Pak RW itu akan melaporkan siapa yang akan terdaftar ke MBR," kata dia.
Ia menuturkan, ketika warga tidak terdaftar dalam MBR, maka ketua RW-nya dapat mendaftarkan melalui aplikasi MBR. Ketua RW hanya tinggal memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat domisili warganya, secara otomatis data yang dilaporkan itu masuk aplikasi lurah.
"Intinya ketua RW hanya memasukkan laporan NIK dan alamat saja (domisili, red.), setelah itu kan secara otomatis masuk ke dalam lurah. Kami punya waktu 48 jam untuk menyatakan ini masuk MBR atau tidak," ujar dia.
Advertisement