Sukses

Polda Jatim Bakal Serahkan Berkas Kasus MeMiles ke Kejaksaan

Selama penyidikan polisi telah menetapkan lima tersangka kasus MeMiles

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menyerahkan tahap satu berkas kasus investasi bodong, MeMiles kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksajaan setempat pada Selasa, 11 Februari 2020 usai memastikan berkas perkara lengkap.

"Kasus MeMiles sudah sejak Desember hingga saat ini, dua bulan kurang lebih, penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/2/2020).

Truno mengungkapkan, selama penyidikan polisi telah menetapkan lima tersangka kasus MeMiles, memeriksa 56 saksi, merekap data 700 korban dan mengumpulkan barang bukti. 

"Alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp 147,8 miliar, 28 mobil dan tiga sepeda motor, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas," ujar dia.

Meski sudah menyatakan lengkap, polisi masih menunggu kepastian proses hukum dari JPU, sebab berkas perkara penyidikan masih akan diperiksa ulang oleh JPU.

"JPU ini nanti akan melakukan penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk. Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, apabila berkas perkara dipastikan lengkap oleh JPU, Polda Jatim segera menyerahkan tahap dua. Dalam tahap dua, nantinya seluruh alat bukti dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan.

"Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan," ujar dia.

Sementara untuk pemeriksaan lanjutan saksi dari figur publik, penyidik akan memanggil apabila JPU menilai laporan dalam berkas perkara masih kurang.

"Tentu nanti bisa saja dari penelitian kejaksaan diperlukan untuk ditambahkan, kami terus kami lakukan (periksa artis)," ucap Trunoyudo.