Liputan6.com, Jakarta - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur,mengungkap kasus prostitusi di salah satu vila yang ada di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kasus tersebut  melibatkan tiga orang.
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto AKBP Feby Hutagalung menuturkan, ada dua pelaku ditangkap di salah satu vila yang berada di Trawas saat melakukan praktik prostitusi.
"Kami mengungkap kasus prostitusi ini dari informasi masyarakat lalu kita dalami dan memang benar ada pelayanan prostitusi threesome, satu perempuan dan dua laki-laki," kata Feby, seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, dua pelaku mematok harga Rp1,5 juta dan hasilnya dibagi dua. "Pembagiannya pelaku RA mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan pelaku MU mendapat Rp300 ribu dan bayar vila Rp500 ribu," ujar dia.
Sedangkan satu orang lagi, kata dia, statusnya masih saksi yaitu seorang pemesan. "Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," ujar dia.
Terkait kasus di Mojokerto ini, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan mencurigakan di wilayah kami," tutur dia.