Liputan6.com, Jakarta - DPC Partai Garuda Kota Surabaya mendeklarasikan dukungan terhadap mantan anggota DPR RI Fandi Utomo untuk maju sebagai bakal calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020.
Ketua DPC Partai Garuda, Zainal Aripin menuturkan, seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Garuda di Surabaya sepakat mendukung Fandi Utomo (FU) menjadi bakal cawali Surabaya.
"Hari ini dukungan terhadap Fandi Utomo kita deklarasikan oleh semua kader Partai Garuda,” tutur dia seperti dikutip dari Antara, Senin, 10 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Zainal menuturkan, sosok Fandi Utomo sudah dikenal oleh publik Surabaya karena keberpihakan terhadap masyarakat kecil, pedagang, UKM dan semua segmentasi masyarakat.
Dia menuturkan, publik Surabaya ingin Fandi Utomo menjadi Wali Kota Surabaya pengganti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
“Pengalaman beliau sebagai anggota legislatif DPR RI menjadi modal utama untuk maju ikut kontestasi pesta demokrasi di Surabaya ini,” ujar dia.
Zainal mengatakan, Fandi Utomo tahu soal pembangunan Surabaya, strategi pembangunan kota, bisa memberikan solusi kemacetan, banjir dan mengangkat pedagang lebih maju dalam usahanya.
"Jadi sudah saatnya Fandi Utomo memimpin Surabaya, dan kami di Partai Garuda mendukung penuh beliau maju Pilkada Surabaya," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Anggaran Pilkada Surabaya
Sebelumnya, anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya dikucurkan secara bertahap. Sebagian anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sebesar Rp 1.000.326.000 atau Rp 1 miliar sudah masuk ke rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk penggunaan 2019.
Anggaran itu sebagian dari total anggaran sebesar Rp 101,24 miliar. "Anggaran pilkada digulirkan secara bertahap," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Kamis, 12 Desember 2019, seperti mengutip Antara.
Dia menuturkan, KPU Kota Surabaya tetap mengedepankan dan berpedoman pada regulasi yang ada. Hal ini menjadi prinsip bersama komisioner berikut Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja (Satker) yang berkantor di Jalan Adityawarman 87 Surabaya tersebut.
"Penggunaan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi selaku Penerima Anggaran (PA) telah menyerahkan penuh pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Sekretaris KPU Sunarno Aristono selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) seiring Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Untuk tahapan pilkada terdekat, KPU Surabaya telah mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya jalur perseorangan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019.
KPU Surabaya telah menggelar sosialisasi kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Surabaya 2020 pada 11 Desember 2019.
Nur Syamsi mengatakan, aplikasi Silon tersebut untuk memudahkan bagi para bakal calon untuk bisa mengetahui jumlah dukungan dan persebaran dukungan.
"Aplikasi Silon tersebut dimaksudkan untuk memudahkan bagi para bakal calon perseorangan dan juga KPU, seperti mempermudah dalam mengetahui jumlah dukungan dan persebaran dukungan, terlebih bisa juga untuk mengetahui dan mendeteksi kegandaan internal dari masing-masing calon," kata dia.
Sesuai Keputusan KPU Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan, yakni 138.565 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 16 Kecamatan di Surabaya.
Advertisement