Liputan6.com, Surabaya Polres Tulungagung menangkap dan menahan empat pelaku penganiayaan dan persekusi terhadap pasangan suami istri yang mengenakan atribut perguruan silat. Para tersangka berinisial berinisial HK (25), FE (23), AR (20), dan FR (20).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2020 petang ini membuat korban mengalami patah tulang lengan.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, saat kejadian, pasutri itu sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari Kota Tulungagung menuju ke rumah yang berlokasi di kawasan Bandung atau Tulungagung Selatan. Mereka baru saja menonton konser musik yang digelar production house salah satu televisi swasta nasional.
"Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab hingga terjatuh dari motor," ujar AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2020).
Ia mengungkapkan motif persekusi dan peganiayaan diduga karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Aksi ini sempat membuat kota Kecamatan Bandung mencekam.
Isu yang beredar dua kubu dari perguruan silat berbeda akan saling serang. Pandia menegaskan persoalan ini bukan permasalahan perguruan silat, melainkan oknumnya.
Para tersangka dijerat dengan dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.