Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan puluhan kilogram narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu setelah meringkus seorang pengedar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian menginformasikan bahwa pada Jumat pagi jajarannya membekuk seorang pengedar narkoba berinisial Ac, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
"Kami tangkap tadi pagi (Jumat-red) di kawasan Jambangan Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 14 Februari 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Dari penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah kosnya di Surabaya dan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asalnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Jaringan Madura-Malaysia
AKBP Memo Ardian mengungkapkan, dalam penggeledahan yang turut dibantu aparat dari Kepolisian Resor Bangkalan itu, polisi menemukan banyak barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dari pengedar narkoba berinisial Ac seberat 25 kilogram.
"Selain itu, dari pelaku Ac kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya.
Polisi menduga pelaku Ac adalah pengedar dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap AKBP Memo.
Advertisement