Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada awal 2020.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ini dinilai sebagai tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan terhitung Januari hingga pertengahan Februari 2020 dengan menangkap 200 tersangka.
"Para tersangka yang ditangkap adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh-Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," tutur dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Luki menuturkan, pemberantasan narkoba telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat.
"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentu akan terus memerangi narkoba,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Melakukan Kegiatan Preventif
Lebih lanjut ia menuturkan, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif untuk menekan peredaran gelap narkoba.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kapolrestabes) Sandi Nugroho menuturkan, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu selama 1,5 bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Selain narkoba jenis sabu-sabu, dari para tersangka yang ditangkap selama 1,5 bulan terakhir ini, kami juga mengamankan barang bukti 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," tutur dia.
Advertisement
Polrestabes Surabaya Ringkus 6 Pengedar Narkoba
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil koplo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian mengungkapkan komplotan ini di antaranya beranggotakan enam orang yang semuanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua tersangka warga Kota Surabaya, masing-masing berinisial ES, F, J, IP, CR dan N," katanya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2020, dilansir dari Antara.
Menurut penyelidikan polisi, peredaran narkoba oleh komplotan ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AK, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakat wilayah Jawa Timur.
"Salah satu tersangka dalam komplotan ini, pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 600 butir ekstasi," ucap AKBP Memo.
Sementara dari seluruh tersangka polisi mengamankan barang bukti 204,54 gram sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi dan 19.013 butir pil koplo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.