Sukses

Polisi Tangkap Penadah Kayu Liar di Tulungagung

Penangkapan ini berawal dari laporan pihak Perhutani BKPH Kalidawir yang kehilangan 11 batang pohon jati di petak 17 M dan 18 B di hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Perum Perhutani bersama unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap pelaku penadahan kayu jati hasil pembalakan liar di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani di Tulungagung selatan, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, Jawa Timur, AKBP Eva Guna Pandia kepada sejumlah awak media menunjukkan barang bukti 58 potongan batang kayu jati berdiameter sedang yang telah dimuat dalam truk milik tersangka penadah berinisial KS, Selasa, 18 Februari 2020.

"Penangkapan ini berawal dari laporan pihak Perhutani BKPH Kalidawir yang kehilangan 11 batang pohon jati di petak 17 M dan 18 B di hutan RPH Ngampel, BKPH Kalidawir, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir," kata Kapolres Pandia, dilansir dari Antara.

KS diidentifikasi sebagai penadah. Hal itu mengacu hasil penyelidikan lapangan serta pengakuan KS sendiri bahwa puluhan potongan batang kayu jati yang dia angkut menggunakan truk warna kuning nopol AG 9237 RK didapat dari dua pembalak atas nama Aris dan Ribut.

Kejadiannya berlangsung sekitar sepekan lalu. KS membayar Aris dan Ribut dengan mahar Rp2 juta. Namun, KS menyanggah jika kayu-kayu jati yang dia angkut dan timbun di gudang miliknya di Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung untuk dijual lagi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Jaringan Pembalak

Pandia melanjutkan, bahwa pelaku mengaku untuk digunakan sendiri. Tidak apa-apa, kami (polisi) juga punya bukti-bukti yang menunjukkan tersangka kerap menjual kayu jati dengan harga tinggi.

KS sempat dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Dia berkilah kayu yang dia beli akan digunakan sendiri. Polisi yang menangani kasus tersebut kini berusaha melakukan pengembangan kasus.

Selain mengejar kedua pembalak yang sempat disebut KS, petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pembalak kayu jati yang kerap beroperasi di wilayah Tulungagung selatan.

Menurut Pandia, tersangka dijerat dengan pasal 83 (1) b jo pasal 12 huruf e Undang-undang Kehutanan nomor 18 Tajun 2013 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.