Liputan6.com, Surabaya Pemkab dan jurnalis Situbondo mendeklarasikan komitmen untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang berpedoman pada penulisan ramah anak. Deklarasi Jurnalis Situbondo Ramah Anak ini dihadiri Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Imam Hidayat, dan jurnalis di Situbondo.
Dalam Deklarasi Jurnalis Situbondo Ramah Anak ini, terdapat 12 poin mengenai pemberitaan yang ramah anak, sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
“Penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama yang diperoleh Situbondo tidak lepas dari peran pers yang berpedoman pada pemberitaan ramah anak,” ujar Yoyok dalam deklarasi Jurnalis Situbondo Ramah Anak di Ruang Baluran Pemkab Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Yoyok, deklarasi harus diikuti dengan komitmen supaya terjaga kepercayaan. Ia mencontohkan, jika ada peristiwa asusila yang menimpa anak di bawah umur, maka pemberitaan di media massa harus menjaga identitas korban maupun pelaku, dan tidak memberitakan vulgar serta merahasiakan alamatnya.
Sementara, Imam Hidayat menuturkan, deklarasi ini bisa menjaga harkat dan martabat anak yang merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Ia juga berharap dengan deklarasi Jurnalis Ramah Anak ini, Situbondo bisa meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat Madya.