Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap regional direktur PT eksekutif, Â berinisial AOA yang telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar.Â
"Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik yang sudah merespons laporan kami. Dan kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar General Manager PT Eksekutif, Abdul Malik di kantornya, di Jalan Medokan Asri Timur, Surabaya, Selasa (25/2/2020).Â
Dia menerangkan, tersangka AOA dilaporkan perusahaan ke Mapolda Jatim sejak 8 Oktober 2019. AOA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,2 miliar. Kini, AOA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 17 Februari 2020.
Advertisement
"Informasi yang kami terima dari penyidik, Aries sudah ditahan sejak kemarin,"Â tutur dia.
Dia menuturkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan AOA berkenaan dengan pembayaran jasa oleh salah satu pihak mal kepada perusahaan. Namun, AOA justru memasukkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadinya. "Dengan kejadian ini, keuangan perusahaan jadi merugi," ujar dia.
Bahkan hal itu juga berimbas pada penyusutan karyawan. Dari 600 karyawan, sedikitnya ada sekitar 200 karyawan yang terpaksa dirumahkan (putus kontrak). "Harapan kami, kasus ini bisa terus dilanjutkan, sehingga bisa memberikan efek jera bqgi pelaku," kata dia.
Selain di Polda Jatim, AOA juga pernah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya dengan kasus berbeda. Aries dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan senilai Rp 300 jutaan. Namun, hingga kini statusnya masih belum ada tindak lanjut.