Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pelaku yang masih berstatus kakak adik berinisial TS dan IS dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Mojokerto karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ardyo Wiliam Oktavianto (13), seorang siswa SDN di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena adik mereka yang berinisial SS diganggu oleh korban.
"Motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam," katanya di Mojokerto, pada Rabu, 26 Februari 2020, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
AKBP Bogiek mengatakan, pelaku pembunuhan dengan korban masih bertetangga. Pelaku merasa jengkel karena adiknya pernah dipukul oleh korban.
"Sepele, karena adiknya yang paling kecil pernah dipukul oleh korban, kemudian kakaknya tidak terima," katanya di Mojokerto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kronologi Pembunuhan
Ia mengatakan, aksi pembunuhan itu dilakukan kakak beradik di Jembatan Kemlagi yang berbatasan langsung antara wilayah Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Lamongan.
"Saat itu korban diajak oleh pelaku ke jembatan yang berjarak sekitar 30 kilometer dari rumah mereka. Kemudian di atas jembatan korban dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke jembatan. Setelah itu, korban dilemparkan ke sungai," ujar dia.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia
Warga Mojokerto digegerkan dengan penemuan korban tewas di dasar Sungai Kemlagi. Saat itu, posisi korban tertelungkup dengan sebagian wajah terendam lumpur.
Advertisement