Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) atau Polda Jatim menangkap tiga tersangka kasus dugaan ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding. MR sebagai eksekutor atau yang membeli tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus itu berawal ketika tersangka SG dan FD membuka usaha agen travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen-30 persen. Media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN.
Advertisement
Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website resmi dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.
"Lalu tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," tutur Truno, Kamis (27/2/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Data Kartu Kredit
Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media social Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp 150.000 – 200.000.
"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta," papar Trunoyudo.
Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.
Untuk tersangka MR melakukan perbuatan sejak Maret 2019, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 20 juta. Dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan carding sekitar 500 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP," ujar dia.
Advertisement