Sukses

Polisi Bekuk Pelaku Investasi Sapi Bodong di Ponorogo

Modus dugaan investasi bodong sapi perah ini adalah korban diminta untuk membeli sapi perah dengan harga Rp 19 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Jawa Timur. Kali ini pelaku memakai modus investasi sapi perah. Akibat kasus investasi bodong ini, masyarakat dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Modus dugaan investasi bodong sapi perah ini adalah korban diminta untuk membeli sapi perah dengan harga Rp 19 juta. Setelah membeli sapi perah, korban dijanjikan keuntungan senilai Rp 2,3 juta per bulan.

Sudah tiga tahun menunggu dari investasi tersebut, keuntungan yang dijanjikan tak juga diberikan dan korban pun melapor ke polisi. Berikut video liputan Fokus, 25 Februari 2020.

Setelah korban melapor, kasus dugaan investasi bodong sapi perah ini mulai menemukan titik terang. Korban diperiksa dan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya dan Kediri didatangkan, aparat Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu HS selaku direktur dan AS selaku bendahara CV TMJ yang berkantor pusat di Ponorogo.

"Telah mengamankan dirut dari perusahaan ini berupa saudara HS dan bendaharanya sodara AS dan ini kita lakukan pemeriksaan secara intensif dan setelah unsur tersebut terpenuhi, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Polres Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief  Fitrianto.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa aset pribadi seperti dokumen, dan menyita gedung milik CV TMJ. Tak hanya itu, polisi juga memburu uang tunai ataupun rekening tabungan yang diduga hasil kejahatan milik dua tersangka.

“Sejauh ini yang kita amankan berupa dokumen-dokumen dan kemudian juga kita lakukan penyitaan terhadap aset mereka berupa gedung dan ini yang harus kita kejar aset-aset yang lain yang dalam bentuk rupiah murni maupun barang-barang lain,” kata Arief.

Pada Rabu 19 Februari 2020, warga yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi kantor CV TMJ di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo untuk menagih keuntungan yang dijanjikan.

 

(Shafa Tasha Fadilla-Mahasiswa PNJ)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini