Sukses

Jurus Dinas Kesehatan Surabaya Antisipasi Virus Corona COVID-19

Ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya memantau bagi warga yang datang dari negara terjangkit virus corona atau COVID-19 dengan cara mendatangi rumah warga sebagai langkah dalam kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus tersebut.

"Kita lakukan pemantauan kelompok orang berisiko selama dua kali masa inkubasi (14 hari) bagi warga yang datang setelah bepergian ke negara terjangkit," ujar Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita di Surabaya, Sabtu (29/2/2020), seperti dikutip dari Antara.

Febria menuturkan, ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona COVID-19 di Surabaya yakni melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner untuk mencari yang sakit demam tinggi.

"Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala COVID-19 (Virus Corona), akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP," tutur dia.

Namun demikian, kata Feny, apabila penumpang tersebut tidak ada gejala demam tinggi, maka akan diberi Health Alert Card (HAC) dan pesan. Jika dalam waktu 14 hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia (demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas) diimbau agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan HAC tersebut.

"Data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi sebagai notifikasi, yang selanjutnya Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau Kota di mana penumpang tersebut tinggal atau domisili," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pantau Tenaga Kesehatan Surabaya

Dari notifikasi yang diterima itu, lanjut Feny, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan. Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.

"Apabila selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP," kata Feny.

Selain itu, Feny memastikan, Dinkes Surabaya akan memantau tenaga kesehatan yang merawat kasus COVID-19. Bahkan, jajaran di puskesmas juga memantau keluarga dari pasien COVID-19 dan petugas yang merawat.

"Apabila sampai selesainya masa pemantauan tidak dijumpai gejala COVID-19, maka dianggap bukan kasus COVID-19," ujar dia.