Sukses

Saat Penggerebekan Obat Terlarang di Kediri Jadi Pintu Pengungkapan Pemalsuan Dokumen

Polres Kediri Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengurus paspor.

Liputan6.com, Surabaya Polres Kediri Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengurus paspor. Penemuan ini justru berawal dari penggerebekan rumah di Perum Sukorejo Indah, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri yang diduga tempat penyimpanan obat-obat terlarang.

“Saat penggrebekan obat-obatan terlarang tidak ditemukan, justru kami menemukan barang bukti dokumen palsu,” ujar AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2020).

Temuan itu ditindaklajuti polisi dan berakhir dengan menangkap tiga tersangka. HAR (27) dan ILH (24) adalah warga Surabaya, sedangkan SUH (51) adalah warga Blitar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, blangko akta kelahiran, blangko keluarga, sepeda motor, sejumlah telepon seluler, sejumlah buku pesan, buku pesan paspor, dan puluhan unit paspor.

Modus pemalsuan dokumen yang dijalankan pelaku adalah dengan membuka biro jasa. HAR berperan sebagai pemilik biro jasa, sedangkan dua tersangka lainnya sebagai karyawan.

“Ketika ada calon yang hendak mengurus dokumen pengajuan paspor dan ternyata ada persyaratan yang kurang lengkap, oleh yang bersangkutan dipalsukan kepada rekannya yang kini masih masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Pelaku mengaku sudah delapan tahun menjalankan biro jasa itu. Warga yang mengurus dikenakan biaya sekitar Rp 500.000. Pelaku juga mengurus dokumen untuk kelengkapan administrasi calon TKI.

Polisi menjerat tersangka pemalsuan dokumen ini dengan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 264 KUH Pidana, Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.