Sukses

Tanggapan Pelindo III Terkait Larangan Sandar Kapal Pesiar Berbendera Norwegia di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat penundaan kedatangan kapal pesiar berbendara Norwegia di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Pelindo III angkat bicara terkait larangan sandar kapal pesiar berbendara Norwegia, Viking Sun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Humas Pelindo III, Wilis Aji Wiranata menuturkan, larangan sandar tersebut sesuai dengan surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang masuk ke Pelindo, agar tidak mengizinkan kapal pesiar itu singgah.

"Larangan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dan sejauh ini, pihak Pelindo juga telah berkoordinasi dengan Syahbandar dan otoritas pelabuhan, selaku regulator pelabuhan untuk sama-sama mematuhi kebijakan pemerintah daerah," tutur dia, Kamis (5/3/2020). 

Wilis menuturkan, saat ini kapal tersebut masih berada di perairan di  Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, tapi belum bisa sandar. Ini lantaran masih menjalani pemeriksaan kesehatan satu per satu terhadap 400 orang ABK, crew dan 800 penumpang kapal. 

Berdasarkan informasi Pelindo III, kapal berbendera Norwegia itu berangkat dari Darwin menuju ke Pelabuhan Bajo, dan hari ini di Semarang. Kapal itu direncanakan ke Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2020, tapi karena batal, kemungkinan akan langsung menuju ke Bali. Kemudian kembali ke Semarang lalu keluar Indonesia 

"Untuk kapal pengangkut logisitik, juga dilakukan pemeriksaan super ketat, sejak menyebarnya virus corona, namun sejauh ini semua barang logisitik yang masuk, tidak terindikasi corona," ujar Wilis. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pemkot Surabaya Tolak Kapal Pesiar Viking Sun, Ini Alasannya

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengeluarkan surat terkait penundaan kunjungan kapal pesiar Viking Sun. Kapal pesiar asal Norwegia itu berencana datang pada 6 Maret 2020 di Surabaya, Jawa Timur.

Surat tersebut bernomor 556/2675/436.7.19/2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan mengenai surat tersebut. "Benar (surat penundaan-red). Pemkot menolak karena ada suspect (corona-red) dua orang,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 5 Maret 2020.

Dalam surat tersebut memaparkan mengenai pertimbangan penundaan kedatangan kapal pesiar Viking Sun tersebut. Pertama, berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut terdapat dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit covid-19 atau virus corona.

Kedua, sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi coronavirus disease (covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Februari 2020, seseorang yang mengalami demam lebih dari sama dengan 38 derajat celsius atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut orang dalam pemantauan.

Ketiga,berdasarkan hasil konsultasi dengan narasumber pakar kesehatan, serta memperhatikan pada poin pertama dan kedua, kedua penderita tersebut harus dilakukan pemeriksaan laboratorium, yang membutuhkan waktu dua hari hingga keluarnya hasil pemeriksaan.

Namun demikian, pemeriksaan laboratorium tersebut tidak mungkin dilakukan karena kapal pesiar Viking Sun hanya akan bersandar di Surabaya kurang dari 10 jam.

"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinfeksi serta demi melindungi warga Kota Surabaya, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan kru tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Surabaya,” dikutip dari isi surat tersebut.

"Hal ini juga diberlakukan bagi kapal pesiar yang akan bersandar di pelabuhan Kota Surabaya yang berasal dan pernah singgah di negara terjangkit covid-19," tulis surat tersebut.