Sukses

Dicecar 30 Pertanyaan, Gisel dan Tyas Mirasih Mengaku Tak Kenal Pelaku Carding

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Tyas Mirasih menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan pembobol kartu kredit atau carding di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB, Jumat (6/3/2020). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pembobol kartu kredit atau carding.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," tutur Trunoyudo di Mapolda Jatim. 

Sementara itu, Tyas dan Gisella (Gisel) mengaku mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik. Dua artis tersebut mengaku tidak mengenal para pelaku pembobol kartu kredit. Tyas juga tidak pernah mendapat uang setelah endorse @tiketkekinian. 

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp 5 juta," kata Tyas.

Senada, Gisel juga mengaku tidak mengenal para tersangka. Ia mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali.  Gisel juga tidak pernah menerima uang hasil endorse. "Kalau uang kita tidak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket gratis Jakarta - Malaysia senilai Rp 25 juta," ujar dia.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritas dan selebgram.  Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain berinisial SC, MFD, MDR, dan MK.

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Gisel dan Tyas Penuhi Panggilan Jadi Saksi di Polda Jatim

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil sejumlah artis termasuk Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Pada Jumat, 6 Maret 2020, artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.

"Sama dengan dua selegram yang diperiksa kemarin, yakni Awkarin dan Ruth Stefani," ujar Trunoyudo, seperti dikutip dari Antara.

Gisel dan Tyas Mirasih datang bersamaan di Mapolda Jatim pukul 09.50 WIB dengan sebuah mobil. Dua artis tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ruang penyidik didampingi beberapa pria dengan berjalan bergandengan.

"Nanti saja ya, kalau sudah jelas,” ujar Gisel sambil tersenyum.

Pada kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel Tiket Kekinian antara lain Awkarin, Ruth Stefani, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar dan Boy William.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding terdiri dari empat orang antara lain berinisial SC, MDR, FD, dan MK. Keempatnya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.