Sukses

Polda Jatim Tangkap Tokoh Agama Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dengan ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan, pihaknya telah menangkap seorang pendeta asal Surabaya, berinisial HL saat hendak pergi keluar negeri.

"Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo," tuturnya di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Pitra menambahkan, tersangka pada saat ditangkap tersangka tidak berada di rumahnya. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan. "Ia tidak berada di rumahnya, tapi di rumah temannya," tegasnya.

 

Ia kembali menuturkan, dalam kasus ini tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun (sebelumnya disebut 9 tahun) hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.

"Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun," tandasnya.

Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dengan ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ada Laporan Dugaan Pencabulan

Sebelumnya, pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Aktivis Perempuan dan Anak, Jeannie Latumahina mengatakan, dirinya diminta oleh perwakilan keluarga untuk mengawal laporan korban ini di Polda Jatim. 

"Prosesnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan saat ini masih berlangsung (penyidikan)," ujar dia, Senin, 2 Maret 2020.

Ia menambahkan, keluarga korban memintanya mengawal kasus ini bukan tanpa alasan. Sebab, orang yang dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan adalah tokoh agama dan pimpinan di gereja tersebut. 

"Korban ini telah mengalami hal itu (dugaan pencabulan) dari usia 9 tahun. Jadi di bawah umur dia mengalami pencabulan. Saat ini korban usianya sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support," tegasnya.

Untuk itu, dirinya pun berharap agar polisi segera melakukan tindakan penyidikan atas laporan yang telah dibuat oleh pihak keluarga tersebut. Dirinya pun berharap, dengan terkuaknya dugaan kasus ini, tidak akan ada korban lainnya, mengingat terlapor adalah pemuka agama.

Â