Liputan6.com, Surabaya - BPJamsostek gencar mensosialisasikan kenaikan manfaat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Upaya sosialisasi tersebut dilakukan hingga ke pelosok negeri untuk mengubah pola pikir sebagian masyarakat Indonesia mengenai suratan takdir.
"Mengubah mindset itu tidak semudah mengembalikan telapak tangan. Kami juga percaya dengan adanya takdir, tapi di balik musibah juga ada hikmah atau manfaat yang harus diperoleh," ujar Dewan Pengawas BPJamsostek Rekson Silaban di Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menambahkan kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
Advertisement
"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," tutur Krishna.
Krishna menyampaikan, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
"Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," kata dia.
Sedangkan untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta per orang per tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan perguruan tinggi Rp 12 juta per orang per tahun selama maksimal 5 tahun.
"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin," ucap Krishna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menambah Manfaat
Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
"Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas," ujar Krishna.
Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat. Total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya.
"Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta," tutur Krishna.
Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak. Namun, tentu semua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh wilayah Indonesia," kata Krishna.
"Selain itu bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang BPJAMSOSTEK dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BPJAMSOSTEK," Krishna menambahkan.Â
Â
Advertisement