Sukses

Modus Baru Penyalahgunaan Obat di Kediri

Ada modus baru penyalahgunaan obat-obatan di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Liputan6.com, Surabaya Ada modus baru penyalahgunaan obat-obatan di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim). Obat anti mabuk perjalanan yang dikemas ulang diakui sebagai narkoba dan dijual ke kalangan pelajar.

“Ini jadi perhatian kami walaupun tidak masuk obat keras tetapi sudah termasuk penyalahgunaan obat,” ujar AKBP Miko Indrayana, Kapolresta Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2020).

Ia bercerita modus yang sering ditemui obat anti mabuk perjalanan merek tertentu dikemas ulang itu dijual kembali seharga Rp 15.000.

Menurut Miko, penyalahgunaan obat-obatan ini seharusnya menadi perhatian seluruh kalangan masyarakat, mulai dari kuluarga sampai pemerintah. Koordinasi antara kalangan juga harus digalakkan.

Selain penyalahgunaan obat, Polresta Kediri juga terlah menertibkan berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sejak awal Maret ini, terdapat 17 kasus penyalahgunaan narkoba terungkap.

Polisi menangkap 23 tersangka dengan barag bukti sekitar 9.000 butir pil dobel L dan 8,83 gram sabu-sabu.

“Kami akan mengintensigkan pengusutan beragam kasus termasuk penyalahgunaan obat dan narkoba sehingga bisa menekan peredaran narkoba,” ucapnya.