Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum guru swasta berinisial NHB (40) yang telah melakukan dugaan kasus pencabulan terhadap delapan siswa-siswinya di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Wakasatreskrim, Kompol Ardian Satria Utomo, penangkapan tersangka berawal dari laporan orangtua murid yang anaknya menjadi korban pencabulan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. Korban laki-laki dan perempuan," tuturnya Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Ardian menambahkan, modus tersangka adalah dengan berpura-pura akan memeriksa kesehatan para korban. "Korban disuruh mandi dan kemudian diperiksa dengan stetoskop, para korban dipegang-pegang, dengan alasan mau dibersihkan,"Â terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tuntutan Hukum
Lebih lanjut, Ardian menuturkan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sekolah dan di rumah tersangka di salah satu perumahan. "Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pencabulan di rumahnya, dan di kamar mandi Sekolah," terang Ardian.
Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, polisi masih mendalami apakah masih ada korban lain, selain delapan anak-anak di bawah umur ini. "Bulan November 2019 hingga Maret terakhir," tambah Ardian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RIi No. 23 tahun 200w tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Â
Advertisement