Sukses

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Tiga Terdakwa Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Ketiga terdakwa terkait kasus amblesnya Jalan Gubeng tidak dihukum membayar denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim atas keputusan tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono memvonis bebas tiga dari enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

Mereka di antaranya dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Artinya, ketiga terdakwa tidak dihukum membayar denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar hakim ketua, R. Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan, Kamis (12/3/2020) di Surabaya.

Usai membacakan putusan, Anton memberikan kesempatan menjawab kepada tiga terdakwa. Ketiganya sempat berunding bersama kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan. "Kami menerima yang mulia," kata terdakwa Budi Susilo yang juga Direktur Operasional PT NKE.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Hakim

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU baik dalam pasal primer Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua subsider para terdakwa disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebelumnya, keenam terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta-Rp 300 juta bila tidak dibayar maka dipidana selama delapan bulan.

Selepas jalani sidang, Budi Susilo mengaku lega atas vonis tersebut. Sebab baginya itu sudah semestinya. "Proses saya panjang pak dan tidak biasa ngerusak. (Karier) saya sampai eselon satu di Kementrian PU. Jadi enggak mungkin," terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya masih menjalani sidang.

Â