Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Sarah Gibson menyatakan, ada 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/3/2020).
"27 pertanyaan kurang lebih. Banyak. Seputar apa saja yang saya ketahui. Endorse-nya apa, tanggal berapa,” ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Sarah menuturkan tidak tahu jika akun instagram yang menjual promo tiket tersebut bermasalah. Dia baru tahu saat berita pembobolan kartu kredit oleh akun tersebut tersebar. Selain itu, Sarah menegaskan dirinya juga tidak mengenal pelaku. Sebab proses endorse ini juga telah dilakukan setahun lalu.
Advertisement
"Endorse-nya ini Maret tahun lalu. Tidak mengenal pelaku," ucap Sarah.
Baca Juga
Sementara itu, Kuasa Hukum Sarah, Saiful Maarif menambahkan kliennya hanya sebatas artis yang menerima endorse saja
"Memang ada hubungan dengan yang melakukan tindak pidana ini, namun hanya sebatas endorsment saja. Mbak Sarah tidak tahu proses apa yang dilakukan menggunakan kartu kredit ini. Hanya sekali menerima, dia diminta dan diberikan voucher hotel," kata Saiful.
Sarah juga akan lebih berhati-hati dalam menerima endorse usai dirinya diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
"Lebih memfilter endorsement, selalu difilter. Saat ini lebih hati-hati menerima endorse travel. Dicek legalitasnya,” ujar Sarah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Kasus ini bermula dari akun instagram yang menjual promo tiket murah. Namun, tiket ini dibeli akun tersebut dengan cara membobol kartu kredit orang lain.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan artis untuk mempromosikan dagangannya. Ada beberapa artis antara lain Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Awkarin, Ruth Stefani, Boy William hingga Jessica Iskandar.
kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pun meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritas dan selebgram. Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain berinisial SC, MFD, MDR, dan MK.
Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan Meliana Kurniawan juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
Advertisement